Pemenang THR Pj Wali Kota: Tahun Depan Lebih Besar Lagi, Catat! Ini Batas Akhir Pengambilan

THR Pj Wali Kota Bengkulu: Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat melakukan pengundian kupon Tunjangan Hari Raya (THR) disaksikan General manager Harian Rakyat Bengkulu, Marsal Abadi, Pemimpin Redaksi Rakyat Bengkulu Riki Dwi Putra dan Manager Iklan Hari--

KORANRB.ID – Masyarakat Kota Bengkulu, khususnya pembaca setia Harian Rakyat Bengkulu berharap tahun depan Tunjang Hari Raya (THR) Wali Kota Bengkulu lebih besar lagi dari 2024 ini. 

Hal ini disampaikan salah satu dari 25 pemenang kupon THR Pj. Wali Kota Bengkulu yakni Ance Vila Lestari, saat dihubungi Harian Rakyat Bengkulu, Sabtu, 6 April 2024.

“Harapan kita tentu tahun depan THR dari Pak Wali Kota lebih besar lagi,” ujarnya. 

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, telah memberikan THR kepada masyarakat Kota Bengkulu, terutama pembaca setia Harian Rakyat Bengkulu. 

BACA JUGA:Selamat! Ini 25 Pemenang Undian Kupon THR Pj Walikota Bengkulu

BACA JUGA:Komunitas Konservasi Indonesia Warsi dan DLHK Susun Skema Insentif Karbon

“Alhamdulilah, semoga apa yang diberikan Pak Pj. Wali Kota bisa bermanfaat. Terima Kasih Pak Pj. Wali Kota,” ucapanya. 

Penting! kembali diingatkan, kepada 25 nama yang sudah terpilih sebagai pemenang kupon THR Pj. Wali Kota Bengkulu, yang belum mencairkan uang THR.

Agar segera melakukan pencairan uang THR tersebut di ruangan Manager Iklan Harian Rakyat Bengkulu di Graha Pena Rakyat Bengkulu, yang berlokasi di Jalan Pangeran Nata Dirja, Kilometer 6,5 Kota Bengkulu. 

Atau langsung menemui, Bapak Riko Putra selaku Manager Iklan Harian Rakyat Bengkulu.

BACA JUGA:Sidak 2 Pasar Tradisional Jelang Lebaran di Kota Bengkulu, Ini Hasilnya

BACA JUGA: Wow! Tunggakan PBB-P2 Kota Bengkulu Tembus Rp100 Miliar

Syarat yang diperlukan untuk pencairan uang THR ini, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK). 

KTP dan atau KK bisa ditunjukkan kepada staf yang berada di ruangan Manager Iklan sebelum melakukan pencairan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan