Hari Pertama Masuk Kerja, Ini Pesan Bupati Kaur!

Selasa 16 Apr 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

Terutama dalam memberikan teguran kepada ASN yang tidak disiplin dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan.

Tidak hanya Inspektorat saja, seluruh OPD yang sampai dengan saat ini belum melakukan kegiatan diminta secepatnya untuk berprogres.

"Dari pantauan terakhir memang masih banyak sekali kegiatan yang belum berjalan, jadi saya minta agar kedepannya lebih dimaksimalkan lagi," tegas Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM selaku pimpinan apel bersama tersebut juga mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur tanpa terkecuali.

BACA JUGA:SD dan SMP Kekurangan Murid Akan Dimerger

Sama halnya dengan Bupati, Sekda juga meminta agar seluruh OPD tanpa terkecuali setelah libur panjang ini agar segera mengebut pekerjaan. 

Karena memang cukup banyak kegiatan yang hingga saat ini belum berjalan seperti yang diharapkan.

"Pada kesempatan kami tekankan kepada kepala OPD mari kita melaksankan tugas sebaik mungkin dalam upaya kita melaksanakan tanggung jawab sebagai ASN pelayan masyarakat," sampai Sekda.

Sementara untuk kehadiran dihari pertama masuk kerja dijelaskan Sekda semuannya termasuk dengan ASN tingkat kecamatan mencapai 93 persen. 

BACA JUGA:Evaluasi Lebaran: 897 Perusahaan Tak Bayar THR, Angka Kecelakaan Turun

Memang masih cukup banyak ASN yang belum masuk dihari pertama mereka bekerja, namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Inspektorat ASN yang tidak hadir tersebut telah menyertakan surat izin yang jelas.

"Untuk kehadiran memang belum 100 persen, tapi semuannya bersurat ada yang sakit, izin dan lain-lainnya," terang Sekda.

Meskipun demikian, Sekda tetap akan melakukan pengecekan kebenaran izin  ASN yang tidak hadir tersebut. 

Bagi yang kedapatan, tidak menyertakan izin yang jelas maka sesuai dengan arahan Bupati bahwa mereka harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:2025 Tol Bengkulu Lanjut! Bersifat Penugasan Gunakan APBN

"Yang tidak menyertakan izin dengan jelas, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Sekda. 

Kategori :