Kantor) untuk menjalankan pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing
Instansi (Lampiran I);
2. Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh, yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital;
BACA JUGA:Partai Golkar dan PDIP Incar Kursi Bupati Bengkulu Utara
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir;
4. Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai
Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.
C. Program studi yang dibiayai melalui Program Beasiswa ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Program Studi di 10 (Sepuluh) Perguruan Tinggi sebagai berikut:
Daftar Kampus Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2024.
1. Universitas Airlangga
- Magister Media dan Komunikasi
2. Universitas Sumatera Utara
- Magister Ilmu Komunikasi
3. Universitas Andalas
- Magister Ilmu Komunikasi
4. Universitas Hasanuddin