Kementerian Kominfo RI Buka Beasiswa S2 Dalam Negeri 2024, Ini Syaratnya

Rabu 17 Apr 2024 - 08:08 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

8. Menyusun Essay yang berisi Personal statement dan Rencana kontribusi pasca studi, khususnya kontribusi bagi pengembangan transformasi digital nasional (500 1000 kata);

BACA JUGA:3 Opsi Perekrutan PPK, PPS dan KPPS Disiapkan KPU Bengkulu Utara

9. Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran (template surat rekomendasi bisa diunduh pada tautan berikut https://komin.fo/template_bk2024;

10.  Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan (Lampiran III);

11.  Diutamakan bagi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo;

12.  Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, melampirkan:

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Pimpin Apel

- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

-  Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian

Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

-  Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

BACA JUGA:KPPU Targetkan Satu Juta Penyuluh Untuk Mendidik Pelaku UMKM

13.  Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh mitra perguruan tinggi yang dipilih.

B. Persyaratan Tambahan bagi PNS, TNI/POLRI dalam Program Beasiswa S2 Dalam Negeri adalah:

1. Mendapatkan surat izin dari pejabat berwenang (Minimal Eselon II atau Kepala

Kategori :