KORANRB.ID – Sidang dengan agenda putusan Mejelis Hakim atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ),
dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun 2022, ditunda pekan depan.
Seharusnya, pembacaan putusan Majelis Hakim diagendakan Rabu, 17 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Lie menyampaikan, penundaan sidang dengan agenda putusan ini, karena Majelis Hakim belum siap.
BACA JUGA:Ini Barang-barang yang Digasak Pencuri di Rumah Ditinggal Mudik Pemiliknya
BACA JUGA:Mantan Napi Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Ada Apa?
“Tadi Majelis Hakim menyampaikan mereka masih butuh waktu untuk menyusun putusannya, sehingga ditunda Senin (22 April 2024, red),” kata Lie.
Dikatakan Lie, pihaknya tetap meyakini Majelis Hakim di dalam putusannya akan mevonis para terdakwa yang terseret OOJ sesuai dengan tuntutan yang telah mereka sampaikan.
“Kami tetap meyakini para terdakwa ini terbukti bersalah, sebagimana tuntutan kami,” pungkas Lie.
Untuk diketahui, dalam perkara ini menyeret lima terdakwa ke Persidangan, meliputi Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Upa Labuhari, Rianti Faulina dan Bambang Surya Saputra.
BACA JUGA: Selesai Autopsi, Jenazah Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Dipulangkan ke Bengkulu
BACA JUGA:Pencuri Ini jadi Buruan Polisi, Maling Motor di 2 Lokasi
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, menuntut berbeda lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022.
Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam tuntuannya, JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.