Belum Cairkan Dana Desa, Tiga Desa di Bengkulu Utara Ini Terancam Dapat Sanksi

Kamis 18 Apr 2024 - 13:52 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Hindari 10 Hal Ini Saat Jalani Kencan Pertama, Berikut Tanda-tanda Kencan Pertama Berhasil

“Sanksi bisa saja diberikan jika tak kunjung mengajukan pencairan dana desa, karena jelas hal ini terkait dengan pembangunan yang jadi target pemerintah,” terangnya. 

Ia menegaskan Kementerian Keuangan memang menegaskan meminta desa-desa sesegera mungkin mengajukan dana desa. 

Ini terkait dengan percepatan pembangunan di desa, termasuk juga rencana pencegahan terjadinya inflasi secara nasional. 

Ia juga menerangkan jika ada reward bagi desa-desa yang mengajukan dana desa tepat waktu dan serapan anggaran tinggi. 

Namun dipastikan tiga desa ini tidak memiliki peluang mendapatkan reward berupa penambahan dana desa baik akhir tahun ataupun awal 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Malam Ini Laga Hidup Mati Timnas U23, Prediksi, Starting IX Kejutan Tanpa Ivar Jenner

“Belum ada terkait dengan kemungkinan meningkatnya status desa, dengan keterlambatan tersebut maka tiga desa kehilangan peluang untuk menjadi desa mandiri,” pungkas Rahmat. 

Sekadar mengetahui, Pemda Bengkulu Utara sejak awal meminta seluruh desa melakukan percepatan serapan anggaran. 

Terutama melakukan percepatan pembangunan fisik. 

Bukan hanya serapan anggaran dana desa, hal ini juga dalam rangka meningkatkan perputaran uang dan pendapatan masyarakat. 

Termasuk manfaat yang diberikan jika pembangunan tersebut sudah dijalankan.

Sebelum libur dan Cuti bersama lebaran lalu bukan hanya dana desa, namun ada belasan desa belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD). 

BACA JUGA:Ini 5 Fasilitas Publik di Padang Serai Kota Bengkulu yang Perlu Diperbaiki

Sedangkan ADD tersebut bukan hanya terkait pekerjaan non fisik namun juga didalamnya terdapat honor atau penghasilan tetap perangkat desa.

Namun sebelum Idul Fitri seluruh desa sudah menerima pencairan ADD sehingga tidak ada lagi tunggakan penghasilan tetap perangkat desa dan BPD. 

Kategori :