KOTA MANNA, KORANRB.ID - Masyarakat kini dapat melaporkan perbuatan menyimpang oknum pejabat di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan (BS) melalui aplikasi. Laporan tersebut terkait pejabat yang terindikasi korupsi dan menerima gratifikasi.
Pengaduan bisa disamping melalui aplikasi e-AWU di website https://wbs.bengkuluselatankab.go.id. E-AWU adalah platform yang disediakan oleh Pemkab BS bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan u perbuatan pejabat atau PNS yang terindikasi melanggar aturan.
Laporan yang bisa disampaikan seperti tindak pidana korupsi, pungutan liar dan menerima suap. Baik suap dari pihak swasta, perusahaan, pabrik dan masyarakat umum. Termasuk pelanggaran disiplin ASN seperti asusila dan etika ASN.
BACA JUGA:Penyebar Video Mesum Terancam Pidana 5 Tahun
Inspektur Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan pihaknya sangat menghargai informasi yang disampaikan. Warga selaku pelapor tidak perlu khawatir, karena pemerintah daerah akan merahasiakan dan melindungi identitas pelapor.
"Jangan takut lapor, karena pelapor dilindungi identitasnya," kata Hamdan.
Pasca dilaunching akhir Oktober 2023, aplikasi e-awu Pemkab BS selalu standby. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan pun dan dimanapun.
BACA JUGA:Parkiran Pantai Panjang Diambil Alih Pemprov
Terpisah, anggota DPRD BS Nissan Denni Purnama S.IP berharap aplikasi tersebut bukan sekedar penambah program atau ikut-ikutan daerah lain. Namun harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan.
Ia mendorong Inspektorat membuktikan pada masyarakat bahwa aplikasi tersebut benar-benar menerima laporan warga.
Menurutnya, selama ini sudah banyak laporan tapi masyarakat kurang semangat lagi karena kurang tanggapan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Polisi Umumkan Oknum Guru Tersangka Asusila
"Tunjukkan ke masyarakat, bahwa aplikasi tempat melapor benar-benar bisa dipercaya, bisa menjadi tempat melapor cepat. Itu buktikan dulu," ujar Denni.(tek)