KORANRB.ID – Sebelum melakukan penertiban terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran,
Ditreskrimsus Polda Bengkulu, minta pedagang BBM eceran dihadirkan untuk berkoordinasi.
Hal ini disampaikan, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, SIK, MH, saat menerima audiensi
Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Bengkulu, di Mapolda Bengkulu, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:Bawang Merah Tembus Rp100 Ribu/Kg, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:3 Aset Pemprov Bengkulu Diperbaiki Gunakan APBD-P, Salah Satunya Mess Pemda
Tujuan dari Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Provinsi Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu,
untuk menyampaikan keluhan mereka terhadap pedagang BBM eceran yang tidak memiliki izin yang semakin menjamur di Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Dirreskrimsus, menghadirkan pedagangan eceran Provinsi Bengkulu untuk mempermudah koordinasi yang dilakukan.
Setelah berkoordinasi dengan pedagang BBM eceran ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk penertiban.
BACA JUGA:Ini 5 Daftar Universitas di Bengkulu, Kamu Minat Kuliah Dimana ?
BACA JUGA:Ini Dia 6 Rekomendasi Drama Korea Wajib Kalian Tonton, Dijamin Bikin Gagal Move On
“Saya harap para pengurus Pertashop dapat mendatakan pedagang BBM subsidi eceran yang ada di Provinsi Bengkulu,
sehingga kami dapat segera berkoordinasi dengan stake holder terkait dan melakukan penertiban,” ujar Direskrimsus.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. H. Armed Wijaya, MH menyampaikan,