Di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handuk, gunting kuku dan karpet yang diduga kuat jadi media sang ibu melahirkan.
Bersama warga, bayi kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Terkini, mulai Rabu 17 April 2024 Dinsos secara resmi menyerahkan hak asuh bayi dibuang kepada Widyastuti Andriani, warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Dengan melewati serangkaian assesmen, wanita berstatus ASN Dinas Kesehatan Kepahiang yang juga dikenal dengan Widia Catering itu berhak atas hak asuh bayi malang.
Penyerahan hak asuh bayi malang, diserahkan langsung Kadis Dinsos Kepahiang Helmi Johan, M.Pd.
Disampaikan, bayi malang tersebut juga telah diberi nama oleh orang tua angkatnya.
Yakni, Urfah Qurata Ayumi.
BACA JUGA:Gubernur: Selamat RB Terima SPS Award 2024, Para Bupati Kompak Sampaikan Apresiasi
"Kita bersama jajaran Dinsos lainnya menyerahkan hak asuh bayi langsung kepada orang tua asuhnya yang baru di Pasar Ujung," terang Helmi.
Lebih jauh, petugas Fungsional Rehsos Dinsos Kepahiang Tawan menerangkan pemilihan orang tua asuh telah melewati serangkaian tahapan.
Apalagi, sejak kabar penemuan bayi beredar pihaknya mendapat banyak keinginan dari calon orang tua asuh yang berniat mengadopsi.
Salah satu alasan penting yang membuat pihaknya menjatuhkan pilihan hak asuh adalah, orang tua asuhnya merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
Dengan diserahkannya hak asuh bayi, bukan berarti hak asuh sudah mutlak diberikan.
Ini lantaran, hingga 6 bulan ke depan Dinsos akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan.
Bisa saja jika nantinya selama masa pengawasan, orang tua asuh tak bisa menjalani kewajiban, maka hak asuhnya akan dicopot.
Sebelumnya, dalam menentukan orang tua asuh, ada beberapa kriteria dasar yang menjadi pijakan Dinsos.