MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), masyarakat wajib mengetahui tidak seluruh pelaku UMKM bisa mendapat KUR.
Meskipun sebagai penyalur, perbankan masih harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemilik program.
Maka dari itu saat ini dalam menjalankan program KUR lebih diutamakan debitur yang belum pernah melakukan peminjaman.
BACA JUGA:Hadiah Langsung Bagi PPPK Ajukan Pinjaman, Batasan Kredit Naik Jadi Rp 350 Juta
Jikapun sudah pernah menjadi debitur maka bunga pinjaman pertahunnya tidak lagi enam persen.
“Tidak hanya diutamakan debitur baru, pelaku UMKM pun harus kami seleksi. Ada beberapa pelaku UMKM yang belum bisa kita setujui untuk penyaluran KUR sesuai kebijakan pemberi program (pemerintah, red),” jelas Kepala Cabang Bank Bengkulu Mukomuko Adhisatya Prawira, S.Sos, M.Si.
Adhi menambahkan, untuk pelaku UMKM yang belum bisa mendapatkan program KUR, yaitu pelaku usaha online berupa pre order.
Menurutnya, barang yang dijual tidak tersedia stoknya. Sementara syarat pinjaman KUR harus ada stok barang yang dijual di rumah dan ada aktivitas penjualan setiap hari.
Selanjutnya, jasa teknisi keliling atau panggilan yang sifatnya tergolong dalam pekerjaan freelance.
BACA JUGA:Industri Jasa Keuangan Bengkulu Stabil, OJK: Kinerja Positif
Kecuali pemilik usaha teknisi yang memiliki alat-alat pekerja yang lengkap di rumah dan memiliki lokasi usaha, baru bisa mengajukan pinjaman KUR.
Kemudian, pengepul barang rongsokan atau barang-barang bekas yang masih layak untuk di daur ulang.
Dimana aturan ini dikeluarkan dari beberapa tahun yang lalu dan masih belum ada perubahan hingga tahun ini.
Untuk penampung barang rongsokan ini, karena barangn tidak menetap, sering mengalami penurunan.
Selain itu banyak pelaku usaha ini yang mengajukan pinjaman KUR ternyata mengalami kemacetan.