Darurat saat di Laut, Ubah Air Laut jadi Air Minum dengan Desalinasi Sederhana, Berikut Langkahnya

Jumat 19 Apr 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Muhammad Rizki Amanda Lubis

4. Pemurnian dengan Penguapan. Metode lain melibatkan penguapan air laut dengan pemanasan. 

Air laut dipanaskan untuk membentuk uap, kemudian uap tersebut dikondensasi kembali menjadi air tawar murni. 

Proses ini bisa melibatkan pemanasan langsung atau pemanasan dengan menggunakan energi matahari.

5. Penanganan limbah. Garam dan limbah lainnya yang terpisah dari air tawar selama proses desalinasi harus ditangani dengan bijaksana.

Limbah biasanya terdiri dari larutan garam pekat dan harus dibuang dengan aman.

Seringkali dengan cara disebarkan kembali ke laut atau melalui proses evaporasi lagi.

6. Penyimpanan dan distribusi. Setelah air laut telah diproses menjadi air tawar.

Itu harus disimpan dengan benar dalam tangki penyimpanan dan didistribusikan ke pengguna akhir, baik itu rumah tangga, industri, atau penggunaan lainnya.

Setiap langkah dalam proses desalinasi memerlukan perawatan dan pemantauan yang cermat untuk memastikan efisiensi dan kualitas air yang dihasilkan.

Proses desalinasi umumnya memerlukan biaya yang tinggi dalam hal investasi awal, operasi, dan pemeliharaan.

Lama waktu yang diperlukan untuk desalinasi sederhana dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti jumlah air laut yang diolah, metode yang digunakan, kondisi lingkungan dan alat yang tersedia. 

Secara umum, proses desalinasi sederhana dengan metode penguapan atau penyaringan bisa memakan waktu beberapa jam.

Hingga beberapa hari untuk menghasilkan jumlah air tawar yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Misalnya, metode penguapan dengan memanfaatkan energi matahari untuk memicu penguapan.

Dan kondensasi bisa memakan waktu beberapa hari tergantung pada intensitas sinar matahari dan volume air laut yang diolah. 

Sedangkan metode penyaringan dengan menggunakan kain atau alat sederhana lainnya mungkin membutuhkan waktu yang lebih singkat.

Kategori :