Mutasi 139 ASN di Pemkab Rejang Lebong Bergulir ke Ranah Hukum

Jumat 19 Apr 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 tahun atau Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Dan 55 pejabat ini juga diminta oleh BKN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara. 

Apabila tidak dikembalikan ke jabatan semula, maka pejabat bersangkutan akan diblokir data kepegawaiannya pada SIASN.

Meskipun sudah mendapatkan surat teguran dari BKN, namun diketahui hingga saat ini belum ada langkah yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dalam menyikapi surat tersebut. 

BKN juga meminta Pemkab Rejang Lebong untuk menindaklanjuti surat tersebut terhadap 139 PNS yang mengalami mutasi jabatan pada awal Januari 2024 lalu.

Dengan meminta dokumen sebagai klarifikasi berupa Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2  tahun terakhir, dan Dokumen Peta Jabatan yang terbaru.

Kategori :