Karena menurutnya proses mutasi dan demosi jabatan yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Polemik Mutasi Terus Bergulir, ASN Ancam Bawa ke Ranah Hukum
BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Setiap Hari 50 Warga Menuju Pulau Jawa
Dan terkait instruksi dari BKN beberapa waktu lalu pun secara bertahap sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Pemkab Rejang Lebong tentu siap bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait persoalan ini.
Ini karena mutasi dan demosi jabatan itu dilakukan setelah melalui beberapa tahapan dan juga sudah mendapatkan izin dari BKN sebelumnya.
Dan untuk rekomendasi evaluasi yang dikeluarkan BKN baru-baru ini, juga sudah kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” tegas Sekda.
Diketahui sebelumnya, mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong terhadap 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Januari 2024 lalu, ternyata memunculkan persoalan.
Hal ini terlihat dari surat yang disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 tanggal 16 Februari 2024 lalu.
Di mana BKN meminta Pemkab Rejang Lebong untuk mengembalikan lagi sebanyak 106 PNS dari 139 PNS yang dimutasi tersebut ke jabatan semula.
Berdasarkan isi surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan oleh BKN yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong hingga batas waktu 26 Maret 2024 lalu.
Pertama ada 48 pejabat yang terdiri dari eselon IIIa, eselon IIIb dan eselon IV yang mengalami demosi jabatan (penurunan jabatan), ditambah dengan 3 pejabat yang dinonjobkan, harus dikembalikan ke jabatan semula atau ke dalam jabatan setara.
Dan jika tidak dilakukan, maka pejabat penggantinya akan akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Kemudian ada 55 PNS yang memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional dan Pelaksana kurang dari 3 sampai 4 tahun.
Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Regulasi ini mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun.