KORANRB.ID – Polemik mutasi 139 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada 4 Januari 2024 lalu, terus bergulir bak bola panas.
Bahkan saat ini informasinya persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan sedang mendapatkan sorotan serius dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rejang Lebong.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, S.Tr.K.
Yang mengatakan saat ini polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam rangka melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut.
BACA JUGA:Optimalkan PAD dari 82 Titik Parkir, Awal April Penarikan Retribusi Parkir Kembali Diterapkan
BACA JUGA:Kejar Target PAD Rp76 Miliar, Pemkab Rejang Lebong Lakukan Cara Ini
Ia bahkan tidak menampik sudah beberapa ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang dimintai keterangan terkait persoalan yang juga sempat mendapatkan atensi serius dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersebut.
Hanya saja Denyfita masih enggan membeberkan lebih lanjut perkembangan dari proses klarifikasi yang dilakukan.
“Masih tahap klarifikasi dalam rangka pulbaket. Memang sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangan. Dan untuk perkembangannya belum bisa kita sampaikan saat ini,” singkat Denyfita.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST juga tidak menampik bahwa Polres Rejang Lebong sedang melakukan klarifikasi kepada Pemkab Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Soroti Persoalan Sampah yang Menggunung Usai Lebaran
BACA JUGA:Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Sekolah Diminta Lakukan Serentak
Hal ini disebabkan ada pengaduan yang masuk ke Polres Rejang Lebong dari sejumlah ASN yang masuk dalam gerbong mutasi beberapa waktu lalu itu.
“Benar, Polres Rejang Lebong selaku aparat penegak hukum memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atas setiap laporan yang masuk kepada mereka. Dan ini hal yang wajar menurut kita dalam rangka penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Sekda.
Sekda bahkan mengaku Pemkab Rejang Lebong akan bertindak kooperatif dalam memberikan keterangan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.