KOTA MANNA, KORANRB.ID - Hingga pertengahan April 2024, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas anggota dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan belum lunas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan kembali ingatkan anggota DPRD dan Setwan untuk segera menyelesaikan pengembalian TGR.
Diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu Januari 2024 menyebut ada kelebihan bayar atas perjalanan dinas anggota DPRD Bengkulu Selatan.
Begitupun di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan. Tuntutan Ganti Rugi tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.
BACA JUGA:NI 225 PPPK Mukomuko Sudah Terbit, Ini Jadwal Pembagian SK!
Namun hingga kini pembayaran tuntutan ganti rugi yang wajib dikembalikan oleh 25 anggota DPRD belum dilunasi meskipun tenggat pembayaran telah selesai.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH MH mengatakan, penagihan TGR tersebut telah mencapai 87 persen dari nominal Rp 3,8 miliar.
"Sisanya nanti (13 persen lagi) kami masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Hendra saat ditemui RB.
Dari sisa 13 persen tersebut Hendra menyebutkan merupakan akumulasi dari perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dan juga anggaran BBM Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bengkulu Gelombang Pertama Pemberangkatan Haji 2024, 14 Mei, CJH Kloter 1 Mulai Masuk Asrama
Untuk anggota DPRD Bengkulu Selatan, tercatat masih ada 5 anggota lagi yang belum melakukan pelunasan tuntutan ganti rugi.
"Apakah nanti tetap dilakukan di Bidang Datun atau nanti dilimpahkan ke seksi lainnya, kita masih menunggu petunjuk atasan," ujar Hendra.
Terhadap penambahan jumlah tuntunan ganti rugi di Sekretariat DPRD dan juga anggota DPRD Bengkulu Selatan tahun 2024 Hendra mengaku belum mendapat informasi.
Namun ia memastikan apabila ada penambahan jumlah tuntunan ganti rugi, itu bukan LHP BPK Januari 2024 lalu.
Sebab temuan Badan Pemeriksa Keuangan awal tahun 2024 tersebut untuk anggota DPRD dan Sekretariat DPRD berjumlah Rp3,8 miliar.