Rapat umum, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu.
Terkait kampanye melalui dunia maya atau Medsos, untuk 1 Parpol diperbolehkan kampanye melalui 20 akun Medsos dari berbagai jenis. Misalnya Facebook, instagram, twitter, dan beberapa jenis Medsos lainnya.
akun Medsos yang digunakan untuk kampanye tersebut lebih dulu didaftarkan kepada KPU selambatnya lambat 3 hari menjelang tahapan kampanye dimulai. (oce)
Kategori :