KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seiring telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kepahiang pada 3 November 2023 lalu, Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para Caleg dan Parpol yang membandel masih berdiri.
Dari pendataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang terakhir, setidaknya 975 APS atau APK yang tersebar di 8 kecamatan berpotensi melanggar.
Padahal dalam tahapan Pemilu 2024 sudah jelas disebutkan, masa kampanye terbuka baru dimulai pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 nanti.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengaku masih memberi kesempatan kepada Parpol dan para Caleg secara sadar dan mandiri mencabut sendiri APK dan APS yang telah terpasang.
BACA JUGA:Rp 23 Miliar Dana Pilbup, Kajian TAPD
"Kami masih berharap APK dan APS melanggar dibersihkan sendiri oleh Parpol dan Caleg," terang Mirzan.
Imbauan ini sendiri sudah disampaikan saat Rakor dengan melibatkan 13 pengurus Parpol pada, Sabtu 4 November 2023 lalu.
Ikut serta wakil Parpol, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Golkar, PAN, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PPP, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Rakor juga dilaksanakan sebagai tindaklanjut, pemasangan APK dan APS melanggar yang sudah terpasang.
"KPU kan baru menetapkan DCT. Kita masih berharap APK atau APS melanggar dibersihkan sendiri. Bisa juga ditutup sementara dengan benda lain, setelah masa kampanye dimulai silahkan buka kembali," papar Mirzan.
Tanpa menyebut tenggat waktu imbauan pembersihan APK mandiri, ia meyakinkan Bawaslu bersama OPD terkait akan menurunkan paksa jika imbauan yang disampaikan tak digubris.
BACA JUGA:Stok Vaksin Imunisasi Kosong,
"Rakor bersama Parpol terkait APK ini sudah kita lakukan. Pertama kita imbau dulu, agar Parpol memerintahkan Calegnya juga untuk menurunkan. Kalau ternyata tidak diturunkan, maka kami yang akan bergerak menurunkan APK atau APS,” tambah Mirzan.
Sementara itu, KPU telah menetapkan 247 DCT Caleg DPRD Kabupaten Kepahiang. Sesuai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 tahun 2023 terdapat 9 metode kampanye yang diperbolehkan kepada partai.
Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, melalui Medos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.