MUKOMUKO, KORANRB.ID – Rp550 juta dana bantuan partai politik (Banpol) akan segera dicairkan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Ada 11 partai politik yang berhak mendapatkan dana Banpol tahun anggaran 2024 ini. Yakni partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko.
Untuk mencairkan dana Banpol ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan Banpol tahun anggaran 2023 diterbitkan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko Ali Mucshin S.Pd, M.AP.
BACA JUGA:Mukomuko Gagal Dapat Dana Inpres, Pembangunan 2 Jalan Tertunda
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan salah satu syarat wajib sebelum dilakukan pencairan dana Banpol.
“Kalau dari informasi yang kami terima, jika tidak ada halangan Mei sudah bisa memasuki tahapan proses pencairan. Namun untuk memastikannya kita tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK rampung dulu,” katanya.
Ali Mucshin menjelaskan, dana Banpol itu diperuntukan bagi Parpol yang memiliki kursi keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko.
Dimana besaran yang diterima Parpol tidak mengalami kenaikan dan pengurangan sama dengan tahun sebelumnya yang diterima masing-masing Parpol yang dihitung dari perolehan suara.
BACA JUGA:KPU Rekrut Adhoc, Bawaslu Tunggu Juknis
“Jumlah dana yang diterima masing-masing Parpol nantinya akan berbeda-beda.
Sesuai dengan perolehan suara yang di dapat pada Pemilu sebelumnya.
Namun dipastikan dana Banpol tidak mengalami kenaikan,” terangnya.
Untuk Kabupaten Mukomuko ada 11 partai politik yang akan menerima dana Banpol yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKPI, PAN, PKS, PKB dan Partai Hanura.
BACA JUGA:PDI-P Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Balon Bupati, Wakil Bupati Ambil Formulir Pertama