KORANRB.ID – Juru Parkir (Jukir) berinisal LI (33) warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban diamankan bersama lima paket kecil diduga sabu-sabu.
LI diamankan persone Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, setelah Handphone (Hp) milik tersangka AM (29) dilakukan pemeriksaan.
LI diduga rekan tersangka AM. AM sudah terlebih dahulu tertangkap, saat hendak menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu,
atau biasa disebut Rutan Malabero pada 17 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Pembacokan di Betungan Dipicu Suami Cemburu Lihat Istri Bersama Pria Lain
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Joan Verdianto, SIK menerangkan,
saat Hp tersangka AM dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa AM selalu menggunakan sabu-sabu di Kos LI yang berada di Kelurahan Penurunan.
“Mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka LI. Saat diamankan LI sedang tidur siang di Kosnya,” ujar Wadir.
Saat kosan LI dilakukan pengeledaan Polisi menemukan 1 paket kecil sabu di dalam saku celana yang tergantung di kamar kos tersebut.
BACA JUGA:Pembacokan di Betungan Dipicu Suami Cemburu Lihat Istri Bersama Pria Lain
BACA JUGA:Motor Warga Bengkulu Tengah Raib di Kos Teman saat Hujan, Ini Kronologisnya
Saat tersangka LI dinterogasi lebih lanjut, LI mengakui bahwa dia masih menyimpan 4 paket kecil sabu.
Satu paket disimpan tersangka LI di bawah tiang listrik yang berada di depan Masjid Al-Furqun Kelurahan Penurunan.
Satu paket di bawah pohon pisang di samping Masjid Al-Furqun, satu paket disimpan di bawah pintu pagar masjid dan satu paket disimpan tersangka di gang rumah makan embun pagi yang berada di Kelurahan Padang Jati.