AM diamankan berkisar pukul 09.00 WIB, Rabu, 27 April 2024.
“Petugas jaga Rutan ini mencurigai gerak gerik AM. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai bungkus rokok yang ada di kantong celananya.
Setelah dibuka kotak rokok itu berisikan 2 paket sabu, setelah pengeladahan terus dilakukan petugas Rutan kembali menemukan 2 paket sabu kecil di dalam tas dan 5 butir pil ekstasi,” terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK, saat jumpa pers di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Jumat, 19 April 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lantas AM mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari tersangka DR (29) warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung memburu tersangka DR.
“Kita lakukan cek pos nomor tersangka DR, setelah kita cek ternyata DR sedang berada di Penurunan, Kecamatan Ratu Samban,” ujar Wadir.
Setelah mendapat lokasi tersangka, personel Subdit I langsung melakukan pengejaran.
Setibanya di lokasi, ternyata tersangka sudah mencium kedatangan polisi.
Lantas, tersangka langsung melarikan diri menggunakan Mobil Rush berwarna hitam yang dikemudikan oleh tersangka RK (23) warga Jalan Falamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung.
“Kemudian kita lakukan pengejaran mobil yang digunakan tersangka. Akhirnya mobil yang kemudikan tersangka berhasil diberhentikan di Simpang Masjid Jamik,” kata Wadir.
Saa melarikan diri, ternyata tersangka DR sempat membuang paperback yang bertulisan cina di tepi jalan.
Di dalam paperback itu berisikan setengah kilogram lebih narkotika jenis sabu.
“Kalau dari pengkuan tersangka DR awalnya sabu ini beratnya 1 kilogram, dia dapat dari seseorang yang ada di Jakarta,” ucapnya.
Saat ini, bandar narkoba yang ada di Jakarta tersebut masih diburu oleh kepolisian.
“Untuk jaringannya masih kita lakukan penyelidikan,” tutupya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna ditindak lanjuti.