“Empat paket ini diletakkan tersangka LI untuk orang-orang yang sudah memesan sebelumnya. Jadi dia memberikan peta kepada pemesan tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Asal Sabu 1 Kg, di Rutan Gagal Diselundupkan, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Warung di Jalan Bumi Ayu Kota Bengkulu Dibobol, Pemilik Duga Kuat yang Lakukan Anak Tetangganya
Tidak hanya itu, persone Subdit I juga menemukan alat hisap sabu atau bong di dalam kos tersangka LI yang berada di kelurahan penurunan.
“Semua barang bukti kita sita untuk dijadikan barang bukti dan kita bawa ke Mapolda Bengkulu,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka LI disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasl 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman Pidana Penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Untuk diketahui, dari kicauan tersangka AM ini juga kepolisian berhasil mengungkap bandar narkoba jaringan nasional yang beroperasi di Bengkulu.
Tersangka bandar sabu jaringan nasional ini berinsial DR (29) warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu.
Dari tersangka DR Polisi berhasil mengamankan 500 gram lebih narkotika jenis sabu.
Namun, dari pengakuan DR barang haram itu memiliki berat 1 kg. Saat ini kepolisian masih memburu 500 gram sabu lagi yang belum diketahui keberadaanya.
“Untuk 500 gram sabu lagi masih kita lakukan pengembangan, kita masih mencari keberadaannya,” singkat Kasubdit I.
Diberitakan sebelumnyaDit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Rutan Kelas IIB Bengkulu, atau biasa disebut Rutan Malabero.
Personel Dit Resnarkoba Polda Bengkulu bekerjasama dengan petugas Rutan melakukan pengungkapan peredaran gelap sabu yang diduga memiliki jaringan nasional.
Setidaknya setengah kilogram lebih sabu senilai Rp1 miliar berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Terungkapnya jaringan pengedar sabu jaringan nasional yang beroperasi di Provinsi Bengkulu ini, karena petugas Rutan Kelas IIB Bengkulu berhasil mengagalkan penyelundupan.
Awalnya petugas jaga Rutan Kelas IIB Bengkulu, mengamankan pengunjung berinsial AM (29) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.