"Jadi coba dibuat sistem basis data dengan software nya, sehingga yang bersangkutan ter-record betul atau tercatat database nya," ungkapnya.
BACA JUGA:Siapkan Syaratnya dari Sekarang, Seleksi CASN Pemkab Bengkulu Tengah Dibuka Agustus
BACA JUGA:Pemkab Kaur Ajukan Tambahan Formasi CASN, Ini Rinciannya
Pemprov Bengkulu, dikatakan Rohidin memastikan pemenuhan hak-hak yang harus didapatkan para THL dan honorer, termasuk memastikan solusi yang dibutuhkan saat penghapusan honorer diberlakukan.
"Kita berkomitmen, bahwa honorer ini tetap kita pertahankan. Meski begitu, kita juga tetap mengikuti mekanisme regulasi yang ada untuk kepastian penetapan status mereka," ungkap Rohidin.
Adanya kebijakan penghapusan, diharapakan Rohidin dapat mengatasi persoalan honorer dan THL.
"Mudah-mudahan ada kebijakan baru secara nasional," demikian Gubernur ke-10 Bengkulu itu.
BACA JUGA: Ini Rincian 1.000 Kuota CASN Pemkab Mukomuko, Catat Jadwal Pelaksanaannya
BACA JUGA:138 Pejabat Eselon III, IV dan Kepala Sekolah Dimutasi, Seleksi CASN Mei Mendatang
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., mengatakan ketika pemerintah pusat sudah memberikan persetujuan untuk rekrutmen, maka Pemprov Bengkulu akan segera membuka. Sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan saat ini.
"Kita kurang tenaga teknis seperti sarjana teknik, hukum, disamping kesehatan dan pendidikan yang diakomodir di PPPK. Kalau pusat sudah memberikan persetujuan untuk rekrutmen kita akan rekrutmen," tutur Isnan, Jumat, 19 April 2024.
Kebutuhan tersebut, dikatakan Isnan, dilihat dari analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (abk) serta kesesuaian pendidikan, yang sudah pihaknya lakukan.
"Jadi, saat ini sarjana hukum sangat kurang. Padahal sangat dibutuhkan, baik di Biro Hukum maupun di OPD-OPD yang kita anggap perlu," jelasnya.
BACA JUGA:Pemda Diminta Cermat Mengusulkan Rincian Formasi CASN
BACA JUGA:Penerimaan CASN di Mukomuko Berpeluang Lebih Besar, Segini Jumlahnya
Sementara itu, untuk jadwal kapan akan dilakukan perekrutan baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini belum ada kepastian yang jelas.