Uang tersebut bisa digunakan oleh jamaah selama berada di tanah suci, termasuk untuk membeli kebutuhan-kebutuhan selama beribadah.
BACA JUGA:Penyidikan BUMDes Gardu Segera Penetapan Tersangka, Jaksa Warning Transparansi Dana Desa
BACA JUGA:Nomor Induk PPPK Bengkulu Utara Terganjal Upload Syarat, BKN Minta Ini
Selain jemaah juga bisa membawa uangnya sendiri meskipun dengan ketentuan besaran tertentu.
“Jemaah juga kita harapkan terus berkoordinasi dengan ketua kelompok terutama terkait apa yang boleh dan tidak boleh dibawa selama pelaksanaan ibadah haji,” pungkas Nopian.
Sekadar mengetahui, berdasarkan aturan keimigrasian perjalanan ke luar negeri hanya boleh membawa uang maksimal senilai kurang dari Rp100 juta.
Anda bisa membawa uang lebih dari Rp100 juta dengan lebih dulu mengisi formulir terkait dengan asal usul dan kegunaannya.
Terkait pelaksanaan ibadah haji, jemaah memang membutuhkan uang dalam pelaksanaan ibadah.
Selain memenuhi kebutuhan pribadi yang mungkin harus dibeli selama berada di tanah suci.
Anda juga membutuhkan uang untuk membayar denda atau “Dam” dengan membeli hewan yang akan disembelih dalam pelaksanaan ibadah haji.
Ada beberapa larangan dalam pelaksanaan ibadah haji mulai dari bertengkar, berdebat, membunuh hewan saat berihram ataupun melakukan pelanggaran lainnya yang harus didenda dengan membayar Dam.
Beleum lagi, untuk jemaah haji tanah air sudah sangat lazim jika sebelum pulang ke Indonesia jamaah akan berbelanja ole-ole untuk keluarga dan kerabat yang menunggu di tanah air.
Bahkan barang-barang tersebut biasanya dikirim lebih dulu dengan jasa paket ekspedisi karena keterbatasan bobot bagasi pesawat.