Inspektorat Bengkulu Tengah Audit Dugaan Penyalahgunaan DD di 2 Desa

Senin 22 Apr 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengharapkan ke depan desa-desa di Kabupaten Bengkulu Tengah tak ada lagi yang melakukan penyalahgunaan DD.

Ia meminta desa bisa menggunakan DD sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Jangan sampai menggunakan DD tak sesuai dengan aturan yang ada, sebab akan berurusan dengan aparat hukum.

Rachmat mengatakan pergunakanlah DD secara benar untuk menjalankan program dan memajukan desa.

Ia sangat menyayangkan apabila masih ada desa yang menggunakan DD tak sesuai aturan atau penyalahgunaan DD.

“Kita berharap ke depan tak ada lagi desa yang berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan DD. Pemkab Bengkulu Tengah berharap DD digunakan memang benar-benar untuk membangun desa,” tegas Sekda.

BACA JUGA:Mantan Kadis Kesehatan Bersama 3 Bawahan Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BOK

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi telah membuka aplikasi Whistle Blower System (WBS).

Aplikasi ini untuk layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kabupaten Benteng.

Aplikasi WBS merupakan sistem bagi ASN untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja.

Untuk semua ASN yang ingin melapor tidak usah takut, sebab Inspektorat akan menjaga kerahasian identitas pelapor.

“Banyak manfaat yang akan diperoleh dalam penggunaan WBS ini bagi para ASN. Aplikasi ini juga untuk meminimalisir semua kecurangan yang kerap terjadi di lingkungan Pemkab Benteng. Termasuk ASN tak disiplin hingga pelanggaran lainnya,” beber Welldo.

Lanjutnya, adapun prosedur dan cara dalam melakukan pelaporan dapat secara langsung dilakukan dengan membuka link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id.

Kemudian memilih menu layanan SPBE, lalu mencari Sublink WBS pada beranda website pemkab bagian terbawah.

"Dengan adanya layanan aduan internal ASN ini diharapkan dapat meminimalisir resiko hukum serta juga dapat mengungkap pelanggaran Hukum dan Etika secara transparansi,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya layanan pengaduan ini, Welldo berharap dapat meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara.

Kategori :