KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tetapkan salah satu guru SMA Negeri Bengkulu Selatan berinisial Bj (44) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya Senin (6/11).
Setelah hasil visum dan pemeriksaan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu keluar, akhirnya oknum guru Bj ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polisi Umumkan Oknum Guru Tersangka Asusila
Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu resmi menahan Bj Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bj diamankan sejak 3 November 2023.
"Salah satu oknum guru Bj yakni guru SMA Negeri 02 Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka kasus pencabulan siswi nya," ungkap Wakapolres diamankan press release.
BACA JUGA:Dua Kali Diperiksa, Oknum Guru Lecehkan Siswi di BS Belum Tersangka
Masih Wakapolres, dalam keterangan tersebut Bj telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali di selama bulan Agustus 2023.
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka di sekolah tempat Bj mengajar.
"Empat kali (pencabulan red) salah satu modusnya membelikan paket kuota korban dan kebutuhan harian korban," tambah Wakapolres.
BACA JUGA:Disdikbud Provinsi Bengkulu Nonjobkan Guru SMAN yang Asusila Siswinya
Sebelumnya, kasus ini viral 21 Oktober lalu setelah chat mesra tersangka dan korban beredar di media sosial WhatsApp.
Tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini 23 Oktober ke Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Selama masa pemeriksaan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru.
BACA JUGA:Usai Viral, Oknum Guru SMAN BS yang Asusila Siswi Tak Pernah Masuk Sekolah
Untuk sanksi, Dikbud Provinsi Bengkulu telah membebas tugaskan guru Bj sebagai guru. Selain itu Bj telah diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.(tek)