Setiap tahun jumlah pajak penerangan lampu jalan yang didapatkan sekitar Rp 10 sampai Rp11 Miliar.
Dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara dan dibahas lagi dalam APBD.
Namun terkadang dana yang dialokasikan untuk perbaikan atau pemeliharaan lampu jalan tersebut tidak setiap tahun dianggarkan.
Sehingga kerap terjadi lampu jalan yang tidak aktif.
Pajak lampu jalan dibayar oleh seluruh pelanggan PLN baik rumah tangga maupun swasta dengan besaran 10 persen dari total tagihan penggunaan beban listrik rumah tangga dan swasta.
Sedangkan untuk listrik perkantoran atau fasilitas pemerintahan tidak dikenakan pajak penerangan jalan umum 10 persen tersebut.
Kategori :