KORANRB.ID - Tidak ada kapok kapoknya, seorang warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo berinisial Ir (58) kembali di bekuk oleh kepolisian. Hal ini lantaran dirinya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polsek Seluma.
Hal ini terungkap saat press release yang pimpin oleh Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan didampingi Kasi Humas, Iptu. Andi Winawan dan Kanit Reskrim Polsek, Ipda. Anwar Simanjuntak. Dalam kegiatan yang berlangsung di pelataran Polres Seluma pada Senin (6/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB tersebut.
BACA JUGA:Oknum Guru Cabuli Siswi SMAN Bengkulu Selatan jadi Tersangka
Terungkap bahwa Ir ternyata merupakan seorang residivis, tidak tanggung tanggung. Ternyata Ir telah lima kali berurusan dengan hukum, dan kasus ini merupakan keenam kalinya dilakukan Ir.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah lima kali terlibat kasus dan telah menjalani hukuman pidana, artinya kasus ini merupakan kali keenam yang dilaluinya,"ungkap Kanit Reskrim.
BACA JUGA:Seluruh Bengkulu Rawan Gempa, Ini Lokasi yang Aman Dari Gempa
Dalam kasus yang terakhir ini, Ir melakukan curat di rumah warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Dian Ariska pada 25 September lalu. Yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan dua unit handphone android.
Adapun modus operandinya, pelaku berhasil membobol pintu belakang rumah korban disaat korban dan keluarga tengah tertidur lelap sekitar pukul 04.30 WIB.
"Atas kejadian tersebut, korban mengaku merugi Rp 10 juta dan saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada polisi,"tegas Kanit Reskrim. (zzz)