Mahfud juga merasa puas dengan putusan MK.
Apalagi, dalam putusan itu terdapat dissenting opinion dari tiga hakim.
Dia menyebut, dalam sejarah MK, baru kali ini ada dissenting opinion dalam konteks sengketa pilpres.
”Sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion karena biasanya hakim itu berembuk,” ujar mantan ketua MK tersebut.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Timnas Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa apa yang didalilkan kubu 01 sama dengan pemikiran para hakim MK.
Salah satunya terkait dengan kewenangan MK mengadili substansi pemilu.
Bukan hanya mengadili persoalan angka atau kerap disebut mahkamah kalkulator.
”MK betul-betul sesuai dengan apa yang kami dalilkan,” ujarnya.
Terkait pokok perkara, Ari menerangkan ada beberapa catatan.
Salah satunya terkait penegasan MK bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, MK menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh lagi menangani persoalan prosedural pemilu.
Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Refly Harun, menambahkan bahwa dissenting opinion dari tiga hakim MK sangat luar biasa.
Menurut dia, apa yang disampaikan tiga hakim itu adalah putusan yang mencerdaskan.
”Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi, maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini,” ujarnya. (**)