KORANRB.ID – Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wapres pada Rabu 24 April 2024.
Kepastian itu didapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keputusan tersebut direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cepat.
BACA JUGA:Puan Buka Kans Mega Bertemu Prabowo, Ini Kata Puan
BACA JUGA:Muncul Potensi Rebutan Kursi Ketua DPR, Peta Koalisi Prabowo-Gibran Menentukan
Mereka segera menyusun jadwal penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.
”Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB, di kantor KPU,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Dia menegaskan, putusan MK secara otomatis menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional adalah benar dan tetap berlaku.
Dengan demikian, pihaknya tinggal menjalankan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, bersyukur atas putusan itu.
BACA JUGA: 3 Kursi Pimpinan OPD Pemkab Lebong Masih Kurang Pendaftar, Apa Saja?
Apalagi, semua dalil yang ditudingkan ditolak sepenuhnya oleh MK.
”Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,’’ ujarnya.