SELUMA. HARIANRAKYATBENGKULU.CO - Polemik pemilihan kepala Desa Suban belum berakhir. Masih belum ada pelantikan kades terpilih.
Diketahui, saat ini panitia pilkades tingkat Kabupaten Seluma sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk segera mengambil keputusan. Kemungkinan pada pekan depan, panitia tingkat kabupaten yang terdiri dari Bupati Seluma, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan hingga OPD terkait akan segera membahas mengenai langkah yang harus dilakukan. Apakah harus menunggu keputusan PTUN Bengkulu atau segera melantik kades terpilih sesuai dengan perbup dan perda yang berlaku. BACA JUGA:26 Cakades Bertarung Rebut Jabatan 11 Kades "Akan dibahas dulu oleh panitia pilkades tingkat kabupaten, barulah nanti ditentukan keputusannya," ujar Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto. Sebelumnya, Rabu (18/10) lalu, Asisten I Setda Seluma, Kabag Tata Pemerintahan, Dinas PMD dan Bagian Hukum mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Seluma. Hadir juga calon Kades Suban nomor urut 2, Neri Nurhayati beserta penasihat hukumnya. Juga hadir Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suban, serta panitia Pilkades Suban. BACA JUGA:Bea Cukai Mulai Bidik Peredaran Rokok Illegal Pada intinya dalam RDP tersebut, DPRD Seluma resmi memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk segera melantik Neri Nurhayati selaku kades terpilih. Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH mengatakan pihaknya telah sepakat memberikan rekomendasi kepada Bupati Seluma agar melantik Neri Nurhayati sebagai Kades Suban. Hal tersebut kata Sugeng, mengacu Permendagri nomor 72 tahun 2017, Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2015, dan perbup nomor 7 tahun 2022. Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Seluma sepakat untuk merekomendasikan pelantikan kades terpilih kepada pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Seluma. BACA JUGA:Plt Mentan Optimis Indonesia Jadi Produsen Pangan Dunia "Saya rasa tiga peraturan tersebut sudah cukup jelas mengatur, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelantikan kades," ujar Sugeng. Terkait proses gugatan dari calon kades nomor urut 1, Bani Asri ke PTUN Bengkulu, Sugeng menganggap hal tersebut tidak terlalu berpengaruh. Pelantikan bisa dilakukan terlebih dahulu meskipun gugatan PTUN terus berjalan. BACA JUGA:Peminjam KUR BRI Dapat BPJS Ketenagakerjaan Karena, kata Sugeng lagi, berita acara hasil pilkades sudah dilengkapi oleh panitia, BPD juga telah menyampaikan kades terpilih ke Bupati Seluma melalui Camat Semidang Alas. "Sesuai aturan sudah jelas, jika hasil imbang, maka yang terpilih adalah calon kades yang berasal dari dusun terbanyak DPT. Otomatis incumbent menang karena lawannya merupakan warga desa lain," demikian Sugeng Zonrio. BACA JUGA:20 Hari Berlalu Sidang 4 TSK Samisake Belum Jelas Sebelumnya pada pilkades serentak 60 desa di Kabupaten Seluma pada 6 September lalu, ada satu desa yang calon kades berhasil meraih jumlah suara yang sama (draw,red). Masing-masing memperoleh 53 suara yang berasal dari 106 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dibalik hasil imbang tersebut, Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan. Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk mengizinkan penghitungan suara ulang. Namun Sekda Seluma. H. Hadianto,SE,M.Si menyarankan agar calon kades nomor urut 1 tersebut menggugat panitia pilkades ke PTUN Bengkulu. Bani Asri sudah mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu, tinggal menunggu persidangan pada 19 Oktober mendatang. (zzz)
Kategori :