Pesan MK ke Pemerintah dan DPR: Sempurnakan UU Pemilu, Salah Satunya Norma Ini

Selasa 23 Apr 2024 - 16:12 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Suhartoyo berharap ke depan kegiatan kampanye dan tugas dinas tidak lagi dilakukan berhimpitan. 

UU Pemilu harus mengatur batasan yang jelas. 

"Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara," jelasnya.

Selain revisi UU Pemilu, MK juga mewanti-wanti berulangnya politisasi bansos di Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan hakim Saldi Isra dalam pendapatnya di dissenting opinion.

BACA JUGA:Mencegah Stroke, Ini 13 Manfaat Petai untuk Kesehatan Tubuh

"Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," ujar Saldi Isra.

Saldi memperkirakan, penggunaan anggaran negara atau daerah oleh incumbent demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum. 

Sehingga dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan Pemilu maupun Pilkada. (**)

Kategori :