Menurut Samsul, adanya hearing bukan berarti DPRD Seluma memihak salah satu kubu.
Karena DPRD Seluma hanya ingin mendengarkan rentetan permasalahan yang terjadi.
Dengan cara mengundang Kades bersama rombongan pada hearing pertama dan mengundang Pemkab Seluma serta aparat penegak hukum (APH) di hearing kedua.
Dengan adanya hearing ini, DPRD menarik garis lurus lalu kesimpulannya dituangkan sebagai rekomendasi bagi Bupati.
BACA JUGA:7 Tokoh Daftar Cagub Bengkulu: Dari Ketua Partai, Pengusaha hingga Mantan Kepala Daerah
Meskipun nantinya keputusan tersebut murni sepenuhnya kewenangan Bupati Seluma, baik pemberhentian ataupun tidak ada pemberhentian.
“Kami hanya ingin agar Pemkab Seluma jangan gegabah dalam mengambil keputusan.
Maka dari itu kami membantu memberikan rekomendasi, sesuai dari hearing dan upaya yang telah kami lakukan,” jelas Samsul.
Sementara itu, Pemkab Seluma melalui penasihat hukumnya, Hartanto mengaku pasca hearing ini akan kembali menelaah bukti dan data yang diperoleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Gubernur Bengkulu Sampaikan Ini
Pemkab akan memastikan apakah benar bahwa Kades Dusun Baru memang telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti yang diketahui, salah satu hal yang membuat jabatan Kades dapat dicopot apabila kades meninggal dunia, kades mengundurkan diri dan kades melakukan pelanggaran.
“Apabila dari data yang diperoleh ada menunjukkan bukti pelanggaran, maka kami akan tindak tegas.
Namun akan kami telaah terlebih dahulu apakah ini layak untuk diberhentikan ataukah dilanjutkan,” tegas Hartanto.
BACA JUGA:Pelaku Penadah Motor Curian Juga Terlibat Kasus Asusila Terhadap Anak
Kemudian terkait rekomendasi dari DPRD Seluma, Hartanto mewakili Pemkab Seluma mengaku akan mempertimbangkannya.