Karena DPRD Seluma merupakan mitra dari Pemkab Seluma dalam menjalankan roda pemerintahan.
Tentunya segala rekomendasi akan dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
Meskipun pada akhirnya keputusan tetap merupakan hak penuh dari Bupati Seluma.
BACA JUGA:Kasus TPPO Terus Meningkat, Tahun 2023 Ada 2.673 Kasus
“Semua prosedur telah kita lakukan, termasuk audit investigasi dari Inspektorat.
Jadi data yang ada dan rekomendasi DPRD akan kita pertimbangkan sebelum keputusan diambil,” tutup Hartanto.
Terpisah, perwakilan warga Desa Dusun Baru yang juga merupakan koordinator lapangan (Korlap) dalam aksi demo sebelumnya, Yoyon Putra mengaku tetap konsisten pada pendirian mereka terkait desakan pemberhentian Kades Dusun Baru, Ibran.
Karena meskipun tindakan asusila yang pada awalnya dituduhkan tidak terbukti, namun Yoyon mengatakan sudah banyak keresahan yang dibuat oleh Kades.
BACA JUGA:Desak RUU KIA Segera Disahkan, 10 Daerah dengan Persentase Balita Pengasuhan Tidak Layak
Termasuk memberikan Surat Peringatan (SP) kepada perangkat desa dan memecat beberapa pihak lainnya yang berada di desa.
Bahkan Kades kerap terlihat membawa senjata tajam dan pernah merobek absensi di kantor desa menggunakan senjata tajam.
“Perangkat desa ada tiga orang yang diberikan SP, bahkan sanggahan terkait SP yang diajukan Sekretaris Desa juga dirobek oleh Kades,”ungkap Yoyon.
Untuk diketahui, jika dihitung sejak tanggal 4 April 2024, artinya sudah hampir 3 minggu Kantor Desa Dusun Baru disegel oleh warga tanpa bisa dibuka.
BACA JUGA:Anggaran Pemkab Rejang Lebong Terbatas, Rehab 5.000 Rutilahu Dipastikan Tidak Tercapai
Selama itu pula pemerintah desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma tidak bisa melakukan operasional seperti sediakala.
Atas hal tersebut, Pemdes Dusun Baru terpaksa melakukan work from home (WFH) untuk melayani masyarakat.