Polemik Kades Dusun Baru, Ini Isi Rekomendasi Dewan Seluma

Selasa 23 Apr 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Baru, Hardi Yansah.

“Pelayanan tetap ding (adik, red), namun untuk lokasinya tidak bisa dilakukan di kantor desa yang posisinya tersegel.

BACA JUGA:3 Olahan Telur Dijamin Lezat, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Jadi Pemdes menjalankan tugasnya di rumah masing masing, jika warga ingin pelayanan bisa menemui kami di rumah,”ujar Hardi Yansah.

Ditanyakan terkait percobaan untuk membuka segel dan memaksa pelayanan di kantor desa, Hardi mengaku belum berani untuk bertindak. 

Karena takut amarah warga akan memuncak, dan nantinya akan banyak dugaan yang muncul apabila dirinya bertindak.

Hardi berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dapat turun tangan mengatasi permasalahan ini sejak awal disegel, agar pelayanan di kantor terhambat.

BACA JUGA:Begini Manfaat Kacang Panjang untuk Kesehatan, Banyak yang Belum Tahu

“Kalau kami tidak berani untuk membuka segelnya, kami berharap Pemkab Seluma yang dapat bertindak agar kami bisa bekerja normal,” harap Hardi.

Dijelaskan Hardi, kantor desa tersebut disegel oleh warga, murni karena efek kekesalan masyarakat atas mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Seluma bersama DPRD, forkopimda dan masyarakat Dusun Baru tidak menemukan titik terang. 

Lantaran Pemkab Seluma mengingkari janjinya untuk memberhentikan Kades Dusun Baru atas dugaan perselingkuhan dan membuat kondisi desa tidak tentram.

"Sampai saat ini kami tidak tau kapan akan dibuka segelnya,” imbuh Hardi.

BACA JUGA:LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Selain adanya kasus dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga dilaporkan telah memecat guru ngaji, garim masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I.

Kategori :