MUKOMUKO, KORANRB.ID – 2 Warga Kabupaten Mukomuko diringkus polisi, lantaran memiliki paket ganja siap edar.
2 Warga tersebut yakni seorang nelayan, MY (38) tahun warga Desa Pasar Baru Kecamatan Ipuh dan buruh harian lepas RM (25) warga Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit.
Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda oleh Satres Narkoba Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto SH., S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Suprapto SH.MH mengatakan, 2 tersangka yang kedapan memiliki ganja ini merupakan jaringan lintas Provinsi.
BACA JUGA:Pulang dari Club Malam, Nyaris Kehilangan 2 Jari Tangan
“Kedua tersangka ini tidak ada hubungan.
Namun sama-sama membawa ganja ke wilayah hukum Polres Mukomuko dari Sumatera barat (Sumbar).
Berdasarkan hasil pengakuan keduanya untuk dipakai dan dijual kembali,” kata Suprapto saat press release, Selasa 24 April 2024.
Untuk tersangka MY merupakan pemain lama yang aksinya sudah tercium dari tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Longsor Semakin Mengkhawatirkan, Satu Persatu Rumah di Kepahiang Runtuh
Setelah lama menjadi Target Operasi (TO) tepat pada 19 Maret 2024 lalu pukul 02.00 WIB tersangka berhasil dibekuk saat akan masuk ke wilayah Mukomuko menggunakan travel di Kecamatan Lubuk Pinang.
Benar saja setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan di dalam celana dalam korban mendapat satu plastik hitam berisikan ganja.
“MY ini pemain lama, namun selalu lolos dari pantauan.
Nah namun kali ini ketika informasi A1 yang kami dapat langsung kami lakukan razia.
BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Kaur Bakal Lapor 5 Terdakwa OOJ ke Polisi, Ada Apa?