Benar saja tersangka ada di dalam travel setelah dilakukan pemeriksaan ganja siap pakai disimpan tersangka di dalam celana,” terangnya.
Sedangkan untuk tersangka RM (25) merupakan hasil pengembangan dari rekanan sebelumnya yang pernah dilakukan penangkapan di akhir tahun 2023 lalu.
RM ditangkap pada 15 April 2024 di Jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera tepatnya di desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit.
Saat itu, RM yang tengah mengedarai sepeda motor dihentikan, dan digeledah.
BACA JUGA:Polemik Kades Dusun Baru, Ini Isi Rekomendasi Dewan Seluma
Polisi menemukan ganja di saku celananya.
“Kita terus pantau, dan saat adanya informasi bahwasanya yang bersangkutan tengah berada di lokasi tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Ganja dibungkus plastik hitam dan dilakban kuning berhasil kami temukan,” jelasnya.
Untuk tersangka MY setelah dilakukan penimbangan berat ganja kering yang dimilikinya mencapai 158,38 gram.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Pengajuan Nikah Meningkat Drastis
MY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka RM ganja kering yang berhasil diamankan 53,76 gram yang diakui tersangka juga didapat dari Sumbar.
Dengan pasal yang diberatkan 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Mereka ini tidak terkategori sebagai pemakai saja namun juga sebagai pengedar.
BACA JUGA:Sempat Viral! Lubang Jalan Penghubung 4 Desa Mulai Diperbaiki
Maka dari itu pasal dan ancaman yang kita berikan untuk pengedar dan pemakai,” sampainya.