KORANRB.ID - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Julian Tanel dengan tergugat KPU dan Bawaslu di PN Kepahiang, dipastikan lanjut.
Ini setelah pada sidang mediasi kedua yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis 25 April 2024 tetap tak menemui kesepakatan.
Alhasil, majelis hakim yang dipimpin Deka Rachman Budihanto, SH, MH dengan hakim anggota Tiominar Manurung, SH, MH dan Lely Manullang SH MKn telah menggandendakan sidang lanjutan hingga 11 Juli 2024.
Disampaikan hakim ketua, sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang dilakukan Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd dan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzani Pranoto Hidayat, S.Sos mulai digelar kembali pekan depan.
Disampaikan Deka, pada 2 Mei 2024 pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Ambil Formulir PKS dan Demokrat, Wabup Rejang Lebong Pastikan Ikut Pilkada 2024
"Sidang lanjut lagi 8 Mei 2024 dengan agenda pembacaan Replik dan 16 Mei 2024 duplik. Lalu dilanjutkan kembali pada 22 Mei 2024 dengan putusan sela," kata Deka.
Saat putusan sela, majelis hakim berhak menilai legitimasi dari para pihak baik penggugat dan tergugat.
Hingga di putusan sela ini pula, dapat berpeluang jadi putusan akhir.
Dari putusan sela akan menentikan apakah sidang dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya atau tidak.
"Jika sidang sela memutuskan perkara dapat dilanjutkan, maka akan dilaksanakan lagi pada 30 Mei 2024 penggugat dan tergugat meng-upload bukti surat," kata Deka.
BACA JUGA:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Akan Lakukan Asesmen Nasional, Yuk Intip Jadwalnya!
Majelis hakim juga memerintahkan bukti diserahkan dalam persidangan.
Bukti yang ada dan saksi juga akan diklarifikasi.
Usai sidang mediasi, Kuasa Hukum Penggugat, Putri Amelia Karlia, SH mengatakan pihak siap melanjutkan persidangan dan sudah mengumpulkan barang bukti dan saksi.