Pihaknya juga telah menyiapkan 2 saksi, yang diyakini dapat mengugatkan gugatan PMH yang diduga telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang.
"Kita ada dua orang saksi yang mengetahui prosesnya. Saksi kita tahu perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, saksi itu siap kita hadirkan," jelas Putri.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah 3 Kantor Perwakilan Kemenhub, Ada Apa ?
Dalam persidangan dengan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN ini, penggugat sebelumnya melayangkan gugatan perdata kepada KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp2 miliar.
Salah satu materi gugatan penggugat adalah, adanya dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.
Termasuk adanya dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.
Terkait nilai gugatan, didasari penggugat atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.
Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pemilu 2024 pihaknya melihat KPU Kepahiang diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.(**)
Agenda Sidang Gugatan Caleg Vs KPU dan Bawaslu Kepahiang
- 2 Mei 2024: Mendengarkan jawaban tergugat
- 8 Mei 2024: Pembacaan Replik
- 16 Mei 2024: Duplik
- 22 Mei 2024: Putusan sela
- 6 Juni 2024: Pemeriksaan saksi-saksi
- 13 Juni 2024: Pemeriksaan saksi tergugat
- 20 Juni 2024: Pemeriksaan saksi tambahan (jika dibutuhkan)