Setiap peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) itu hanya berhak mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di Puskesmas yang ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu akreditasi ulang diberlakukan wajib bagi seluruh Puskesmas.
Sementara Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh Puskesmas yang akan menjalani akreditasi ulang menyiapkan diri.
Seluruh item yang menjadi standar penilaian dalam pelayanan, mulai dari mutu Sumber Daya Manusia (SDM) hingga peralatan medisnya harus dilengkapi.
''Jangan sampai nanti hasil akreditasinya mengecewakan, kalau memang tidak bisa naik status, paling tidak bisa mempertahankan status yang dalam akreditasi sebelumnya telah diraih,'' tutur Fahrurrozi.
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.(**)