KORANRB.ID - Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam pelayanan kesehatan belum bisa dikatakan maksimal.
Salah satu tolak ukurnya status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong yang sampai saat ini masih berstatus akreditasi tipe D.
Dengan usia yang tak muda, seharusnya RSUD Lebong sudah berstatus akreditasi tipe C.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong akan terus berupaya menaikkan status akreditasi RSUD.
Diantaranya menambah tenaga dokter spesialis karena dengan jumlah tenaga dokter yang sekarang dinilai belum bisa menaikkan status akreditasi RSUD.
BACA JUGA:Tersisa 2,02 Persen Lagi Warga Bengkulu Utara Belum e-KTP, Ini Rinciannya
“Untuk bisa naik akreditasi ke tipe C, menjadi syarat mutlak SDM (sumber daya manusia, red) tenaga kesehatan di RSUD harus ditambah,'' kata Mustarani.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, M.Si mengaku peningkatan SDM kesehatan tidak cukup hanya sebatas kuantitas.
Peningkatan mutu atau kualitas tenaga kesehatan juga harus seiring dilakukan.
''Antara lain program menyekolahkan dokter spesialis,'' tukas Lucas.
Salah satu yang syarat yang harus dipenuhi agar tipe RSUD naik, adanya tenaga dokter spesialis dasar untuk 4 bidang yang berstatus menetap di Lebong.
Keempatnya, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah dan spesialis kandungan.
“Untuk jumlahnya, masing-masing bidang dua dokter, sementara sejauh ini baru ada tiga dokter spesialis yang menetap di Lebong,'' terang Rachman.
BACA JUGA:Bidik Lahan Pelindo Jadi Pangkalan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Kalaupun program menyekolahkan dokter umum ke pendidikan spesialis dinilai berat, mau tidak mau Pemkab Lebong harus mengadopsi dokter spesialis dari luar daerah.