Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Lebong Kejar Naikkan Akreditasi RSUD

Kamis 25 Apr 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Sumarlin

Soalnya kalau menyekolahkan potensi SDM yang ada, tentu butuh waktu yang tidak sebentar. 

“Kalau mengadopsi dokter spesialis dari luar daerah, tentu saja butuh biaya yang tidak kecil untuk bayar tunjangan tambahan tenaga dokternya,'' jelas Rachman. 

Selain berupaya menaikkan status RSUD, Pemkab Lebong juga terus berupaya menaikkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 

Tahun 2024 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong telah mendaftarkan 12 Puskesmas mengikuti akreditasi ulang. 

Jumlahnya membludak karena tahun 2023 hanya ada 1 Puskesmas yang dilaksanakan akreditasi ulang oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (KAFKTP).

Dalam kegiatan akreditasi ulang itu, seluruh Puskesmas yang ada di Lebong meningkat status akreditasinya. 

BACA JUGA:Pilgub 2024, Rosjonsyah dan Meriani Ambil Formulir Cagub Bengkulu

Semuanya ditarget terakreditasi tingkat utama karena pada pelaksanaan akreditasi 3 tahun sebelumnya, seluruh Puskesmas di Lebong sudah terakreditasi tingkat madya dan utama. 

Artinya dalam akreditasi ulang tahun 2024 ini, untuk yang sudah terakreditasi utama harus mempertahankan statusnya.

Kalau yang masih terakreditasi madya, dalam akreditasi ulang harus bisa naik status akreditasinya ke tingkat utama.

Puskesmas yang akan menjalani akreditasi ulang itu yakni, Puskesmas Muara Aman, Puskesmas Rimbo Pengadang, Puskesmas Topos dan Puskesmas Tes. 

Selanjutnya, Puskesmas Kota Donok, Puskesmas Talang Leak, Puskesmas Semelako dan Puskesmas Limaupit. 

Lainnya Puskesmas Taba Atas, Puskesmas Suka Datang, Puskesmas Sukaraja dan Puskesmas Kota Baru. 

Sedangkan puskesmas yang sudah akreditasi ulang pada tahun 2023 itu adalah Puskesmas Ketenong dengan hasil penilaian terakreditasi utama. 

Akreditasi ulang itu sifatnya wajib bagi setiap Puskesmas sebagai syarat administrasi dalam menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. 

BPJS tidak akan melayani klaim pelayanan kesehatan dari Puskesmas yang tidak terakreditasi.

Kategori :