Baru 25 Orang Daftar PPK, KPU Akan Prioritaskan yang Lama

Kamis 25 Apr 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Sumarlin

"Walaupun tetap mempertahankan yang lama, rekrutmen ini juga terbuka untuk yang baru. Tentunya seleksi akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dijelaskan Muklis, mekanisme pendaftaran PPK tahun ini sama dengan rekrutmen pelaksanaan pemilu yang lalu. 

Pendaftaran PPK dan PPS ini secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Semua dokumen persyaratan seperti e-KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA.

Pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten Kaur.

"Mekanisme pendaftaran tidak berbeda dengan tahun lalu, langsung melalui aplikasi. Kalau memang kurang jelas bisa langsung ditanyakan dengan tim yang mengurus di setiap kecamatan," jelas Muklis.

BACA JUGA:Ambil Formulir PKS dan Demokrat, Wabup Rejang Lebong Pastikan Ikut Pilkada 2024

Pengguna teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.

Diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Dalam perekrutan ini nanti KPU Kaur akan membutuhkan 75 anggota PPK untuk tersebar di 15 kecamatan.

Satu kecamatan masing-masing terdiri lima orang.

Sedangkan PPS dibutuhkan sebanyak 585 orang atau tiga orang per desa.

Dalam rekrutmen bakal dilakukan dengan sejumlah tahapan.

Mulai dari pengumuman hingga pelantikan.

“Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis hingga pelantikan. Rekrutmen PPK dan PPS ini terbuka dan siapapun bisa daftar termasuk PPK, PPS yang kemarin,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Kabupaten Kaur, Tony Kuswoyo menambahkan serentak dengan perekrutan PPK, PPS dan KPPS, KPU di bulan ini juga akan melangsungkan tahapan pilkada.

Kategori :