Proses pembuatan tabungan sangatlah mudah, dengan persyaratan KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Perluas Jangkauan Program Bakti BCA, Berikan Dampak Sosial Bagi Masyarakat
Tabungan dapat dibuka dengan setoran awal Rp 50 ribu dan setoran selanjutnya minimal Rp 10 ribu. Dana dalam tabungan hanya dapat ditarik setelah 5 tahun.
"Anak bisa didaftarkan sebagai calon jamaah haji ketika tabungannya mencukupi untuk Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). Meskipun saat mendaftar usia anak masih balita, namun saat berangkat nanti usia anak sudah mencukupi karena waiting list untuk jamaah haji cukup panjang," tambah Maharani.
Selain itu, Bank Muamalat Indonesia juga memiliki produk tabungan unggulan, yaitu Tabungan IB Hijrah Rencana, yang menawarkan kesempatan bagi nasabah untuk merencanakan keuangan mereka tanpa biaya bulanan.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Tapi Takut Riba? BSI Syariah Bisa Menjadi Solusi
Masih penjelasan Maharani, tabungan ini memiliki beragam manfaat, termasuk perencanaan pendidikan, pernikahan, perjalanan ibadah, dan masih banyak lagi.
Salah satu keunggulan dari Tabungan IB Hijrah Rencana adalah adanya asuransi jiwa yang melindungi nasabah.
Manfaat asuransi jiwa mencapai hingga Rp 1 miliar dengan perlindungan yang mencakup sisa setoran bulanan serta santunan duka akibat kecelakaan atau kematian wajar.
Tabungan ini memiliki jangka waktu tertentu yang dipilih oleh nasabah, mulai dari 3 bulan hingga 20 tahun.
Selama periode tersebut, dana yang disimpan dalam tabungan tidak akan berkurang karena pengelolaannya dilakukan secara syariah.
Selain itu, nasabah tidak dikenai biaya administrasi bulanan.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Rp 10 Juta - Rp 50 Juta Angsuran Hanya Rp 200 Ribuan, Syarat Mudah Bunga Rendah
"Proses menabung sangatlah mudah, dengan setoran minimal Rp 100 ribu per bulan yang ditarik otomatis dari rekening nasabah tanpa biaya tambahan,’’ sebut Maharani.
‘’Nasabah juga tidak perlu membayar premi asuransi jiwa, karena biaya premi ditanggung oleh Bank Muamalat,’’ imbuhnya.