KORANRB.ID – Kementerian Perindustrian memacu industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki hasil produk yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu, perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.
“Pemerintah berperan penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Yogyakarta, Rabu (24/4).
Guna mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin telah menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Indikasi Geografis.
Agenda ini sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal, Bahas Pengaturan Cuti Kampanye Pejabat Merangkap Peserta Pemilu
“Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah adalah Indikasi Geografis, yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut,” jelas Reni.
Menurut Reni, Indikasi Geografis dapat menjadi strategi efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal,” ungkapnya.
Reni menekankan hal yang tidak kalah penting adalah komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal.
Sehingga, selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dan ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.
“Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual,” paparnya.
BACA JUGA:Bidik Lahan Pelindo Jadi Pangkalan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Reni juga menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk dengan ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain sejenis.