KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mulai menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.
Mengingat, saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu dalam rangkaian Pilkada serentak 2024.
KPU Kota Bengkulu juga menyosialisasikan mekanisme pencalonan bakal calon perorangan pada Pilwakot Bengkulu 2024 mendatang.
Diterangkan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad bahwa kegiatan sosialisasi ini melibatkan kalangan masyarakat,
mahasiswa, Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas), media serta stakeholder terkait.
BACA JUGA:1 Peserta Gugur, 6 Rebut Kursi Kadis LHK, Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Lanjut Tes Wawancara
BACA JUGA:Semarak Upacara Peringatan OTDA 2024, Usung Tema Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat
“Kita melibatkan masyarakat, mahasiswa, organisasi serta stakeholder terkait.
Sehingga pesan ini mampu sampai kepada bakal calon yang akan maju berdasarkan PKPU 2 yang sudah diterbitkan,” sampai Rayyendra di Hotel Grage Horizon, Kota Bengkulu, 25 April 2024 lalu.
Rayyendra menyampaikan, bahwa KPU Kota Bengkulu memilki tujuan pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.
Seperti menyampaikan pesan kepada masyarakat Kota Bengkulu tentang peraturan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota menurut PKPU Nomor 2 tahun 2024.
BACA JUGA:Benarkah Kutu Busuk Hewan Terkecil Di Dunia?
BACA JUGA:HUT ke-42 Tahun, Unib Jalin MoU Bersama Bakamla RI
Serta memberikan informasi, agar masyarakat yang berniat maju melalui jalur perorangan atau independen calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
“Kegiatan ini, juga diperuntukan untuk memberikan isyarat serta informasi bagi bakal calon yang akan maju dalam bursa Pilwakot Bengkulu,” terang Rayyendra.