KORANRB.ID – Aset Pertamina Shop atau Pertashop serta rumah kos yang diduga miik terdakwa tunggal dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong ditemukan Jaksa keberadaanya.
Hal ini disampaikan, Jelita Sari, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam persidangan perkara tersebut.
“Saat ini kami masih mencari tahu kepemilikan sah dari asta-aset tersebut (Pertashop dan Rumah Kos, red,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 25 April 2024.
Selain aset yang dimilik terdakwa Nurul Azmi Riduan, Jaksa juga menelusuri aset milik tiga orang yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:3 Calo DPO Terus Diburu, Perkara Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong
BACA JUGA:JPU Sebut Calon Nasabah KUR Lebong Tidak Disurvei, Dugaan Kuat Jaringan Calo DPO
Tiga DPO berinisial MK, WS dan SH. Ketiganya diduga sebagai Calo.
“Penelusuran aset dari terdakwa sendiri, dan kemudian penelusuran aset dari para DPO itu sudah kita lakukan pendalaman,” terang Jelita.
Jelita menyebut, Jaksa belum bisa memastikan kapan penulusuran aset ini dapat diselesaikan.
Namun yang jelas kata Jelita, Jaksa akan terus mendalami di mana saja aset-aset yang dimiliki terdakwa dan tiga DPO, dan juga mendalami apakah aset tersebut dari hasil dugaan korupsi.
BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset Terdakwa KUR BRI, Rumah Kos Hingga Pertashop
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi
“Cuman kan kita tidak bisa dalam waktu yang cepat (menelusuri aset terdakwa dan tiga DPO, red,)” tuturnya.
Belakangan ini terungkap, bahwa satu dari tiga DPO merupakan perangkat desa di salah satu desa yang ada di Kabuapaten Lebong.
“Tiga DPO ini juga masih kita buru,” tutupnya.