Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi

SAKSI : Bupati Kaur, Lismidianto usai menjadi saksi di Persidangan perkara dugaan Korupsi pengadaan jas di PMD Kaur. -Fiki/rb-

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Menggunakan kursi roda, Bupati Kaur Lismidianto dihadirkan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan jas ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa 5 Maret 2024. 

Perkara pengadaan jas ini menyeret dua terdakwa.

Yakni Asdyarman yang merupakan mantan Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga broker dalam perkara ini. 

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, 67.719 Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah

Selain Bupati Lismidianto, JPU Kejari Kaur juga menghadirkan empat saksi lainnya.

Yakni Salianudi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMD Kaur, rekan terdakwa Rahmadansyah Sarin, dan 2 Ketua Forum Desa di Kaur.

Yakni Ketua Forum Desa Kecamatan Padang Guci, dan Yusman Ketua Forum Desa Kecamatan Kelam Tengah. 

Ke 5 saksi, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, diketuai Hakim Agus Hamza, SH. Dalam kesaksian, Lismidianto, dirinya mengaku pernah ditemui oleh saksi Sarwin dan terdakwa Ramadansyah di rumahnya yang ada di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Motif Sakit Hati, Video Bugil Mantan Pacar Disebar

Tujuan pertemuan itu, bahwa terdakwa Ramadansyah minta dicarikan proyek pekerjaan di Kaur

“Saat bersangkutan (terdakwa Rahmadansyah) bertemu saya belum ada pembahasan pengadaan jas.

Cuma mau minta proyek, langsung saya arahkan menemui ke Dinas PMD,” kata Lismidianto.

Sedangkan keterangan saksi Sarwin, dirinya menemui saksi Lismidianto hanya sekedar membantu terdakwa Rahmadansyah.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Terima Piala Adipura

“Ramdhansyah minta ditemani ketemu Lismidianto, untuk mencari proyek,” ucapnya. 

Kemudian, setelah bertemu dengan saksi Lismidianto saksi Sarwin dan terdakwa Rahmadansyah mendatangi Dinas PMD Kaur. 

Didalam pertemuan itu, terdakwa Rahmadansyah mengutarakan niatnya. 

Kemudian, dilanjutkan ke saksi Salianudin, yang mana saat itu dirinya diminta saksi Lismidianto untuk menemuinya. 

BACA JUGA:Target Bengkulu Selatan Lolos 1 Calon Paskibraka ke Tingkat Nasional

“Saya ditelepon Kepala Dinas (terdakwa Asdyarman, red), menyuruh saya membuat surat ke forum kepala desa,” terang saksi Salianudin. 

Surat yang disampaikan kepada seluruh Forum Kepala Desa di Kaur, ada kutipan di akhir kalimat.

Yang mana, isi di akhir surat itu menawarkan kepada Kepala Desa untuk pengadaan jas yang dianggarkan dari APBDes. 

“Kemudian surat itu saya sampaikan ke Ketua Forum. Di akhir surat itu ada penawaran dari kadis, untuk kepala Desa melakukan pengadaan Jas,” tuturnya. 

BACA JUGA: Bapedda-Litbang Minta Keaktifan OPD Persiapkan Usulan DAK 2025

Untuk saksi dari Ketua Forum Desa, mengakui adanya permintaan pengadaan jas tersebut, saat rapat di Dinas PMD. 

Dari pengakuan Ketua Forum Desa, saat itu menang semua desa akan mengadakan jas dari APBDes. 

Namun, bukan untuk ditujukan kepada terdakwa Rahmadansyah, melainkan mereka sudah memiliki penjahit sendiri. 

“Sebelum ada permintaan pengadaan jas ini, kami memang sudah merencanakan pengadaan jas. Tapi dengan penjahit yang ada di Manna (Bengkulu Selatan,red).

BACA JUGA:Tempo 2 Bulan, 46 Warga Bengkulu Utara Terserang DBD

Karena ada pertemuan itu (Di Dinas PMD, red) kami putuskan untuk melakukan pengadaan jas dengan Rahmadansyah,” paparnya. 

Dua Ketua Forum Desa ini juga mengaku sudah menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada terdakwa untuk pengadaan jas tersebut. 

Sementara itu, JPU Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, SH., MH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, memang benar bahwa pihak swasta dalam hal ini terdakwa Rahmadansyah dan saksi Sarwin yang mendatangi Bupati Lismidianto meminta pekerjaan di Kaur. 

BACA JUGA:Sulit Tangani PKL Pasar Kepahiang Tugu Santoso, Pindahnya ke Mana?

“Kemudian Bupati mengarahkan untuk bertemu dengan Dinas PMD Kaur.

Dengan bahasa yang disampaikan Bupati kalau bisa dibantu, dibantu,” ujar Bobi. 

Dilanjutkan Bobi, untuk pengadaan jas ini, memang dari fakta persidangan ada beberapa desa yang sengaja merubah APBDes untuk mengangarkan pengadaan jas. 

“Karean memang sebelumnya pengadaan jas itu tidak ada di dalam APBDes,” kata Bobi. 

BACA JUGA:Jalan Rusak Damar Kencana-Langgar Jaya, Daerah Pasrah, Warga Berharap

Menurut Bobi, dari keterangan saksi Lismidianto, tidak terlihat ada intervensi dari Bupati Lismidianto kepada Dinas PMD Kaur terhadap pengadaan jas tersebut. 

“Kalau bisa dibantu, ya dibantu. Yang disampaikan Bupati Kepada Dinas PMD,” tutupnya. 

Pada persidangan, 28 Februari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU, para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Dempo Prihatin Harga Beras Tinggi Menjelang Ramadan

Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tīndak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimpahkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu. 

Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024. 

Namun, persidangan harus ditunda, karena Hakim Ketua dalam perkara ini sedang dalam keadaan sakit. 

BACA JUGA:Berpeluang Rekrut Ulang Badan Adhoc KPU, Ini Tahapan Pilkada 2024

Yang mengharuskan sidang ditunda hingga Rabu 28 Februari 2024.

Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu. 

Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kauar beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar. 

BACA JUGA:Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu Derta Rohidin Dorong Masyarakat Tanam Cabai

Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur. 

Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas. 

Bertujuan agar, Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu. Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp700 ribu per satu setel jas. 

Diketahui satu setel jas tersebut dibanderol dengan harga Rp2,5 juta. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan