Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi

Jumat 26 Apr 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Buntut perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 masih melebar kemana-mana.

Meski lima terdakwa yang terseret perkara ini sudah dinyatakan bersalah dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Masih ada upaya banding yang dilakukan para terdakwa atas putusan yang mereka terima Senin, 22 April 2024 lalu.

Tidak sampai di situ, Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa Rahmat Nurul Safril, Ardiansya Harahap, dan Bambang Surya Saputra, Ranggi Setiyadi, SH meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelidiki keterlibatan saksi Imam Mustakim.

BACA JUGA:Pemesan 9.800 Pil Samcodin Masih Misterius, Siap Kirim di Gudang Ninja Ekspress

BACA JUGA:Usaha Sampingan Jual Sabu ke Sopir Truk, Sehari Bisa Jual 15 Paket, Harga Capai Rp3 Juta

Pasalnya, saksi Imam Mustakim ini merupakan suami dari terdakwa Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman, Kecamatan Kaur Tengah, Indah Fuji Astuti yang terseret perkara korupsi dana BOK Kaur tahun anggaran 2022 dan sudah divonis bersalah.

Ranggi menilai, berdasarkan fakta selama persidangan saksi Imam Mustakim mendalami peran yang sama dengan ketiga kliennya yang divonis bersalah.

“Saya minta saksi Imam Mustakim itu ikut diseret dalam perkara ini. Perannya sama saja dengan klien saya,” kata Ranggi, Jumat, 26 April 2024. 

Diterangkan Ranggi, fakta keterlibatan atau peran yang sama saksi Imam Mustakim terungkap jelas selama sidang pembuktian perkara perintangan penyidikan dana BOK Kaur.

BACA JUGA:Uji KIR Diduga Langgar SOP Kemenhub, Polda Bengkulu Geledah 3 Kantor Perwakilan, Cari Alat Bukti Tambahan

BACA JUGA:Aset Pertashop dan Rumah Kos Diduga Milik Mantan Matri BRI Unit Tes Lebong Ditemukan, Jaksa Lakukan Ini

Terungkap bahwa, awal mula perkara perintangan penyidikan dana BOK Kaur, saat saksi Imam Mustakim suami dari terdakwa Indah Fuji Astuti menghubungi kliennya. 

“Pertama kali itu saksi Imam Mustakim yang menghubungi klien saya, Rahmat Nurul Safril, meminta agar penyidikan BOK Kaur itu dapat dihentikan,” kata Ranggi. 

Setelah Rahmat Nurul Safril diminta tolong oleh Saksi Imam Mustakim, lantas Rahmat Nurul Safril menghubungi Ardiyansyah Harahap.

Kategori :