Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi

Jumat 26 Apr 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian Ardiyansyah Harahap menghubungi Bambang Surya Saputra dan pada akhirnya Bambang Surya Saputra menghubungi Rianti Faulina hingga berlanjut ke Upa Labuhari. 

BACA JUGA:Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu

BACA JUGA:Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu

“Artinya awal mula perkara ini dari saksi Imam Mustakim, jadi apa bedannya saksi Imam Mustakim dengan ketiga klien saya,” tanya Ranggi. 

Ditegaskan Ranggi, agar penyidik Kejati Bengkulu segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi Imam Mustakim, dan menetapkan status Imam Mustakim berdasarkan fakta persidangan.

“Kami minta seret juga saksi Imam Mustakim,” pungkasnya. 

Sekadar mengingatkan, Imam Mustakim pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan dana BOK Kaur pada, 31 Januari 2024 lalu. 

Sekedar mengulas, lima terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 serentak nyatakan banding atas vonis putusan Majelis Hakim.

Pernyataan banding dari lima terdakwa disampaikan melalui masing-masing Penasehat Hukumnya (PH), Senin, 22 April 2024 usai putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH.

PH terdakwa Upa Labuhari, Syaiful Anwar, SH mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim. 

“Saya PH dari Upa Labuhari menyatakan banding,” tegas Syaiful. 

Di sisi lain, PH tiga terdakwa Rahmat Nurul Syafril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra yakni Ranggi Setiyadi, SH menuturkan, dia selaku PH ketiga terdakwa juga menyatakan banding.

“Tegas, kami nyatakan banding atas putusan ini. Kami rasa putusan ini belum memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami,” kata Ranggi di luar ruang persidangan. 

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menuturkan, JPU masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim kemarin.

“Saat ini kita masih pikir-pikir. Putusan ini akan kita sampaikan ke atasan terlebih dahulu dan akan kia pelajari,” tutupnya. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Upa Labuhari divonis 3 tahun pidana penjara dan dijatuhi denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Kategori :