Selamat! Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, Sudah Disahkan Presiden Jokowi dan Diundangkan, Ini Kriterianya

Sabtu 27 Apr 2024 - 11:38 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Termasuk juga adanya tunjangan purna tugas selama satu tahun gaji pada kepala desa yang sudah mengakhiri masa tugasnya.

Ini artinya, setiap kepala desa yang mengakhiri masa tugas akan mendapatkan uang purna tugas sekitar Rp 30 – 40 Juta. (*)

Kategori :